BAB I
A. Landasan
Perkembangan Penduduk Indonesia
Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal dari tempat lain. Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu dan kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempat tinggal yang baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena factor – factor tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.
Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal dari tempat lain. Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu dan kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempat tinggal yang baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena factor – factor tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan.
B. Pertambahan
Penduduk dan Lingkungan Pemukiman
Penduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar, dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di Negara negara berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya penduduk perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia
telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40
persen per tahun selama kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen
dari total jumlah penduduk.
Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini (2015) diperkirakan bahwa jumlah penduduk
perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah
penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak
sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah
perkotaan, termasuk pula lingkungan pemukiman perkotaan yang ikut bertambah
populasinya.
Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat berarti bahwa
penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan, atau dengan
kata lain penduduk melakukan urbanisasi.
Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan adalah pertambahan
penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang lahir dikurangi jumlah yang
meninggal; migrasi penduduk khususnya dari wilayah perdesaan (rural) ke wilayah
perkotaan (urban); serta reklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa
(lokalitas), dari lokalitas rural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik.
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan
munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar).
Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan
penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi
sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif
kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta
penentuan indikator keberhasilannya.
Rumah pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain
sandang dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam
upaya penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya,
semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif (baca: banyaknya
rumah yang tersedia), semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan
pencapaian sasaran secara kualitatif (baca: mutu dan kualitas rumah sebagai
hunian), karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku
pemakai. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang
layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan di dalam masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan
pengejawatahan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam
satu kesatuan dan kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
C. Pertumbuhan
Penduduk dan Tingkat Pendidikan
Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas- fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan negara tidak dapat dihindari.
Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak meningkat. Generasi muda dan anak-anak yang cerdas adalah kunci kemajuan suatu negara. Jika masa kanak-kanak mereka diisi dengan hal-hal negatif maka jalan menuju kesuksesan bangsa akan semakin jauh.
Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas- fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan negara tidak dapat dihindari.
Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak meningkat. Generasi muda dan anak-anak yang cerdas adalah kunci kemajuan suatu negara. Jika masa kanak-kanak mereka diisi dengan hal-hal negatif maka jalan menuju kesuksesan bangsa akan semakin jauh.
Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang sehingga untuk
melaksanakan pembangunan dalam segala bidang belum dapat berjalan dengan cepat,
karena kekurangan modal maupun tenaga tenaga ahli/ terdidik, Akibatnya
fasilitas secara kualitatif dalam bidang pendidikan masih terbatas. Pertambahan
penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas
pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan
fasilitas pendidikan menghambat program persamaan atau perimbangan antara
pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan miskin.
Oleh karena itu, masyarakat dalam mencapai pendidikan yang tinggi masih sedikit sekali. Hal ini disebabkan karena :
Oleh karena itu, masyarakat dalam mencapai pendidikan yang tinggi masih sedikit sekali. Hal ini disebabkan karena :
1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
2. Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
3. Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah sehingga belum dapat memenuhi Kebutuhan hidup primer, dan untuk biaya sekolah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1. Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
2. Rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya masyarakat menerima
hal-hal yang baru.
Hal ini nampak dengan ketidak mampuan masyarakat merawat
hasil pembangunan secara benar, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak
karena ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara tepat. Kenyataan seperti
ini apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya pembangunan.
D. Pertumbuhan
Penduduk dan Penyakit Yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh
lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri
dalam semua sektor kesehatan.
Usaha-usaha
secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi,
individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan
sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup
dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan.
Seperti semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk
memenuhi keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan
yang tidak ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh
bersenjata atau supir-supir yang mabuk.
Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa
kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang
kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian
lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses
pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat,
sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak.
E. Perumbuhan
Penduduk dan Kelaparan
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan
bertambahnya angka kelahiran maupun berkurangnya jumlah penduduk yang
dikarenakan angka kematian bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke
daerah lain atau ke tempat lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya.
Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya
jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka
lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani
kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan
bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha
mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya
penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan
yang mereka inginkan. Dari masalah tersebut maka angka kematian pun semakin
bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk menyensus penduduk yang
bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah mencanangkan program untuk keluarga
yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita menjalankan perintah tersebut
dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang mendesak. Maka dari itu semoga
pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di
antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang
yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para
migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan
penduduk yang sia – sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa
mengakibatkan kematian.
F. Kemiskinan
dan Keterbelakangan
Kemiskinan dan keterbelakangan begitu erat kaitannya satu sama lain sehingga
dapat dianggap sebagai satu pengertian, maka digunakan satu istilah saja, yaitu
kemiskinan di mana sudah terkait pengertian keterbelakangan. Dampak
kemiskinan terhadap orang-orang miskin sendiri dan terhadap lingkungannya, baik
lingkungan social maupun lingkungan alam, dengan sendirinya sudah jelas
negative. Orang miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi minimal bagi dirinya
sendiri maupun bagi keluarganya. Dampak kemiskinan terhadap lingkungan social
tampakmengalirnya penduduk ke kota-kota tanpa bekal pengetahuan apalagi bekal
materi. Akibatnya antara lain ialah banyaknya tukang becak, pemungut punting,
gelandangan, pengemis, dan sebagainnya yang menghuni kampung-kampung liar dan
jorok di gubuk-gubuk reot yang tidak pantas didiami manusia.
Sebab-sebab kemiskinan yang pokok bersumber dari empat hal, yaitu mentalitas si
miskin itu sendiri, minimnya ketrampilan yang dimilikinya, ketidakmampuannya
untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang disediakan, dan peningkatan
jumlah penduduk yang relatif berlebihan.
Kemiskinan
dan keterbelakangan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah
ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari
segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah
yang telah mapan,dll.
BAB II
A. Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan
Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran
lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar
pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana
pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas
pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen
bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana
pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh,
pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan
biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber
daya keuangan yang terbatas.
Keberadaan
sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas
manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada
pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan
lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh
aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak
terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu
sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung
lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
B. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah
ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu.
Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan
akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik
antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui
atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu
laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi
alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral
yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini
hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang
kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya
adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu :
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan
abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen
biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan
komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara,
cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan
sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial
ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun
nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya.
Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga
termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem
politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di
lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota
masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya
bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah
kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh
dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola
dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and
paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan
Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia
setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada
akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah
sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan
degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
C. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan
tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat
terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel
yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama
bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur
dari beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan
aktivitas
3. kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka
dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak
dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu
yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak
yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi
lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi
telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.
Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi
sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC,
audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong
belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau
botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah
terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah
ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.
Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam
pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap
saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh
masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu
sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas,
sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam,
tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat
mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan
antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia
tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang
damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di
sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir
serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian
berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu
waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan
seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan
berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui
suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi
buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani
secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks
pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan
manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal dengan ancaman
kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan
teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap
lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan
sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu,
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka
dibutuhakan beberapa strategi :
1.
Pendidikan Formal
Pendidikan
formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang
dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa
ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan
ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam
berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini
sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
2.
Pendidikan Non-Formal
Pendidikan
non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka
pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah
memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
3.
Melalui Penyuluhan
a. Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
b. Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
c. Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di
sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
4.Pendidikan
Lingkungan
Pendidikan
yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara
sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di
dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan
lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab
manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan
lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru
tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari
alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi
masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5.Aplikasi
Dalam Masyarakat
Karena
penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan
instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat
dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga
disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan
informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan
demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa
pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang
benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan
D. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi
kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan
pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf
hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan
penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai
sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada
perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
E. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan
yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak
menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan
yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar
tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah
pembangunan berwawasanlingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut,
maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan
rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik
yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat
diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah
bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa
mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau
kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai
alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu
alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak
lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti
:
1.
Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2.
Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan
industri farmasi,
3.
Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan
raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang
Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5.
Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan
parawisata,
6.
Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7.
Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8.Bidang
Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan
pelabuhan dan badar udara,
9.
Bidang perdagangan,
10.
Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.Bidang
pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir
dan nuklir non reactor,
12.
Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak
pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha
parawisata alam,
13.
Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan
terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai
akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak
penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu
sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan
secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil
guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu
aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan
aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu
diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya
dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan
yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a.
jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang
akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau
kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan
masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia
yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati
manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b.
terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang
dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha
atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar
dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif
dampak,
c.
lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau
pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain
akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha
atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative lama yang akan
menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup didalam
masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan lingkungan
hidup disekitarnya,
d.
intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul
bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal yang luas dalam kurun
waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan yang
mendasar pada komponen lingkungan hidup yang berdasarkan pertimbangan ilmiah
serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang langka atau endemik terancam
punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e.
komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau
kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah
komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak ‑primer
f. sifat
kumulatif dampak adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau
bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak
tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut
bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya
bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat
diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang
saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g.
berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan
terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk
memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan
yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan
dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar
hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan
ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan
utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang
Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan
penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya
yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor
penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa
pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas
produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat
dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya,
pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan
sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari
dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus
menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya;
dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah
pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang
berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara
dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha
pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan
kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat
umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan
organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring
berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar
menentukan kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan
atau penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Penentuan
daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota,
pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah
industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan
alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui
modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya
dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus
untuk pre-treatment.
REFERENSI
: