Pertambangan
A. Permasalahan
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan
lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini
adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a. Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi,
logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti
batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan dan
pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar
serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
c. Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari
pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
e. Melihat ruang
lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang
yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan
pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam pertambangan
dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan
minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses
pemurnian dan pengolahan.
B. Cara
Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di
bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para
alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara
ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih
luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan,
dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
C. Kecelakaan
di Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh
dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah
terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan
lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti
adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk
mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena baru di
kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung
Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata
berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu
dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan
tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di
laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak
juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke
permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
D. Penyehatan
Lingkungan Pertambangan Mengenai Pencemaran dan Penyakit Yang Timbul Akibat
Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan
mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi:
1)
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2)
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3)
Pengendalian dampak risiko lingkungan
4)
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan
akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran
swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Industri
A. Permasalahan
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Lingkungan, suatu topik yang tidak akan pernah
mati untuk dibahas. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik
yang mencakup keadaan sumber daya alam
seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan
fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang
meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan
fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari
komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang
tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi.
Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan,
hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Kita sebagai salah satu makhluk hidup di dunia
tidak akan bisa terpisah dari lingkungan. Lingkungan ini banyak di manfaatkan
oleh seluruh makhluk hidup, salah satunya oleh manusia lingkungan di jadikan
kerabat untuk melakukan kegiatan pembangunan industri.
Namun di balik semua kegiatan pembangunan
industri terdapat banyak masalah yang harus di tindak lanjuti. Misalnya saja
pencemaran lingkungan sebagai dampak dari proses pertambangan umumnya
disebabkan oleh bahan yang dapat berupa faktor kimia, fisika dan biologi.
Pencemaran ini biasanya terjadi di dalam dan di luar pertambangan yang
dapat berbeda antara satu jenis pertambangan dengan jenis pertambangan
lainnya. Contoh Pertambangan minyak bumi yang mempunyai aktivitas mulai dari
eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan, penganngkutan, dan penjualan tidak
lepas dari berbagai bahaya.
Menurut saya pencegahan terhadap masalah-masalah
lingkungan yang akan timbul dalam pembangunan industri harus cepat dicari
solusinya. Beberapa diantaranya seperti perlu adanya perencanaan
yang matang pada setiap pembanguan industri agar dapat di perhitungkan
sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap
ligkungan yanglebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu
perindustrian, selain keuntungan yang akan di peroleh harus pula secar
hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan. Selain itu menerapkan Prinsip
pencegahan pencemaran (pollution prevention) di setiap kegiatan industri juga
perlu karena pencegahan pencemaran dilaksanakan meliputi keseluruhan dari
proses produksi seperti pemilihan bahan baku yang murni, penggunaan alat proses
yang efisien dan efektif dalam pemakaian bahan, energi, air, perawatan
peralatan untuk optimalisasi proses, dan SDM dalam proses dan pengelolaan
lingkungan.
B. Keracunan
Bahan Logam/Metaloit Pada Industrialisasi
Banyak
sekali kecelakaan-kecelakaan yang terjadi dalam melkukan pekerjaan disektor
perindustrian, salah satunya adalah keracunan, dalam ulisan ini saya akan
menuliskan keracunan bahan logam/metaloid dalam proses industrialis.
Racun-racun
logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada
industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium,
berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari beberapa
logam yang disebutkan diatas:
1. Timah hitam
Keracunan
timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan
kadang gejalanya kambuh secara periodik. Kerusakan yang terjadi bisa
bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit ginjal.
Progresif pada dewasa).
Timah hitam ditemukan pada
- Pelapis keramik
- Cat
- Batere
- Solder
- Mainan
Pemaparan oleh timah hitam dalam
jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
- Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam
- Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam
(misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan)
tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah
hitam akan larut
- Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang
telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi
oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman berkola, tomat, jus
tomat, anggur, jus apel)
- Membakar kayu yang dicat dengan cat yang mengandung
timah hitam atau batere di dapur atau perapian
- Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa
timah hitam
- Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang dilapisi
timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan
- Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah
hitam
- Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
- Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa
menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan
debu).
- Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil,
terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah
hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu
perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian
gejala yang khas bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu
berupa perubahan kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu
makan berkurang dan nyeri perut samar-samar yang berakhir dengan muntah,
sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak.
Pada
anak-anak, gejalanya diawali dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain
selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang serius timbul secara mendadak dan
dalam waktu 1-5 hari menjadi semakin memburuk, yaitu berupa:
- muntah menyembur yang berlangsung terus menerus
- berjalan goyah/limbung
- kejang
- linglung
- mengantuk
- kejang yang tak terkendali dan koma.
2. Air Raksa
Air
raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai
oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai
sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan
air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui
berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan
minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat
terjadi yaitu:
1. Sebagai akibat air raksa
cair atau uapnya
2. Sebagai akibat kontak kulit
dengan persenyawaan Hg-fulmitat
3. Sebagai persenyawaan air
raksa organis
Berhati-hatilah
anda jika anda bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya
salah satunya air raksa.
3.Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam
tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah
bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik;
kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai
pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut
ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik,
yaitu sebagai berikut:
- Kerontokan rambut: merupakan tanda keracunan kronis
logam berat, termasuk arsen
- Bau napas seperti bawang putih: merupakan bau khas
arsen
- Gejala gastrointestinal berupa diare: akibat
racun logam berat termasuk arsen
- Muntah: akibat iritasi lambung, diantaranya pada
keracunan arsen.
- Skin speckling: gambaran kulit seperti tetes hujan pada
jalan berdebu, disebabkan oleh Keracunan kronis arsen
- Kolik abdomen: akibat keracunan kronis
- Kelainan kuku: garis Mees (garis putih melintang
pada nail bed)dan kuk yang rapuh.
- Kelumpuhan (umum maupun parsial): akibat keracunan
logam berat
4. Fosfor
Ada
banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah dosfor jenis
fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun
tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat
dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada
hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan-pendarahan dan bila
terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema dan keruakan paru.
Demikianlah
beberapa bahan kimia berbahaya yang dapat saya jelaskan, pesan dari saya
jika anda memiliki pekerjaan yang berkutat dengan bahan-bahan kimia diharapkan
waspada dan berhati-hati dalam mnjalankan pekerjaan anda.
C. Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
Pencemaran terjadi akibat bahan
beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi
perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat
diklasifikasikan:
1. industri kimia organik maupun anorganik
2. penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
1. industri kimia organik maupun anorganik
2. penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai badan penerima
akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai badan penerima
adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang masingmasing
mempunyai karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan tempat
tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama dengan waktu
yang berbeda,Air berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami serta pengaruh
faktor lain.
Kemampuan lingkungan untuk
memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut daya dukung
lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang lain
berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan
nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam
lingkungan akan bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan
komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan
pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yangdisebut perobahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar
akan merubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu
memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena
itu penting diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia
sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian
kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan
kualitas lingkungan mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor
yang memerankan andil besar terhadap perekonomlan dan kemakmuran bagi suatu
bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan,
sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil,
adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan,
pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan
aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar
juga.
D. Perlindungan
Masyarakat Disekitar Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri
harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses
kimia sehingga uadara atau uapyang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor :a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga
harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari
suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang
mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang
Departemen Keindustrian, PUTI, Kesehatan, dan lain-lain. Dalam hal ini lembaga
Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahay
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.
E. Analisis
Dampak Lingkungan Industri
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini
adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
F. Pertumbuhan
Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan
istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan.
Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup,
khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal
balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Teknologi yang dikembangkan dalam menunjang industri
di Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi. Struktur suatu
negara dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur
ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat sudut tinjauan, yaitu
:
1. Tinjauan Makro-Sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi pengambil keputusan
Berdasarkan tinjauan Makro-sektoral sebuah
perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga
tergantung pada sektor produksi apa yang manjadi tulang punggung perekonomian
yang bersangkutan.
Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian dapat dikatakan berstruktur. Tergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian itu.
Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian dapat dikatakan berstruktur. Tergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian itu.
Berdasarkan tinjauan penyelenggaraan kenegaraan,
menjadi perekonomian yang etatis, egaliter, atau borjuis. Tergantung siapa atau
kalangan mana yang manjadi peran utama dalam perekonomian yang bersangkutan.
Bisa pula struktur ekonomi dapat dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi
pengambil keputusannya. Dengan sudut tinjauan ini, dapat dibedakan antara
struktur yang sentralis dan destanslitis.
Referensi
:
- http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/analisis-dampak-lingkungan-industri.html
- http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/analisis-dampak-lingkungan-industri.html
-
https://sekaranindya.wordpress.com/2011/11/20/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar