DAFTAR ISI
Halaman
Judul…………………………………………………………………………i
Kata Pengantar………………………………………………………………………...2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………...3
1.1 Latar Belakang Penulisan………………………………………………………....3
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………4
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………..4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………5
2.1 Pengertian Undang-Undang Dasar Tahun 1945………………………………....5
2.2 Bhineka Tunggal Ika……………………………………………………………….6
2.3 Pengertian Pancasila……………………………………………………………….7
2.4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)…………………………………..8
2.5 Motivasi, Kedudukan dan Fungsi UUD 1945…………………………………….10
2.6 Upaya menjaga keutuhan NKRI………………………………………………….12
2.7 Kasus Eno “Cangkul”……………………………………………………………..14
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………………...15
3.1 Sekilas Objek Penelitian…………………………………………………………...15
3.2 Pembahasan………………………………………………………………………...16
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………….17
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………17
4.2 Saran………………………………………………………………………………..17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………..18
Kata Pengantar………………………………………………………………………...2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………...3
1.1 Latar Belakang Penulisan………………………………………………………....3
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………4
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………..4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………5
2.1 Pengertian Undang-Undang Dasar Tahun 1945………………………………....5
2.2 Bhineka Tunggal Ika……………………………………………………………….6
2.3 Pengertian Pancasila……………………………………………………………….7
2.4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)…………………………………..8
2.5 Motivasi, Kedudukan dan Fungsi UUD 1945…………………………………….10
2.6 Upaya menjaga keutuhan NKRI………………………………………………….12
2.7 Kasus Eno “Cangkul”……………………………………………………………..14
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………………...15
3.1 Sekilas Objek Penelitian…………………………………………………………...15
3.2 Pembahasan………………………………………………………………………...16
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………….17
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………17
4.2 Saran………………………………………………………………………………..17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………..18
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Kejahatan dalam negeri yang menjadi
ancaman tidak langsung terhadap 4 pilar negara”. (Studi kasus pada kasus Enno
“cangkul” yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat). Penyusunan makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari sempurna baik dalam proses dan
isinya. Namun berkat bantuan serta dukungan dari berbagai pihak, akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan target yang diharapkan.
Demikianlah kata pengantar yang
dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya akademisi.
Bekasi,
18 Juni 2016
Penulis,
Ilham
Tejana Putra
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penulisan
Pada zaman era globalisasi saat ini
sebagai sebuah negara, kita diwajibkan untuk selalu menjaga kesatuan negara
dari ancaman yang berusaha untuk menghancurkan negara baik itu dari dalam
maupun dari luar negeri. Sebelum tahun 2000-an Indonesia masih memiliki ancaman
berupa tantangan perang dari beberapa negara, khususnya negara tetangga yang
dengan sengaja memicu perdebatan tentang kedaulatan bangsa Indonesia. Seperti
yang kita ketahui bahwa syarat berdirinya sebuah negara adalah memiliki empat
pilar pembangun yaitu :
1.
Adanya
sejumlah rakyat, yang diusung negara Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika.
2.
Adanya
pemerintahan, dengan mengadakan sebuah hukum yang berdasarkan Undang-undang dasar 1945.
3.
Adanya
kesamaan visi dan misi dibentuknya suatu negara yang di usung dengan
menciptakan Pancasila yang menjadi acuan berdirinya negara Indonesia oleh
Founding Fathers.
4.
Adanya
sejumlah wilayah dan pengakuan kedaulatan dari negara lain yang diungkapkan
dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pada
bahasan kali ini penulis tidak membahas tentang ancaman yang berasal dari luar
negeri, melainkan dari dalam negeri yang berupa ancaman tidak langsung karena
ancaman kedaulatan negara Indonesia kadang tidak harus selalu datang dari luar
negeri saja, melainkan juga datang dari dalam negeri. Pada masa-masa ini banyak
sekali faktor-faktor yang berpotensi menjadi suatu ancaman kedaulatan negara
Indonesia diantaranya adalah meningkatnya jumlah pengangguran, kegiatan korupsi
yang semakin merajalela, meningkatnya tingkat kejahatan fisik, dan meningkatnya
kejahatan yang melibatkan beberapa remaja akhir-akhir ini yaitu kejahatan
seksual.
Penulis
mengaitkan hal ini dengan kejadian yang belum lama ini terjadi di daerah
tanggerang yang melibatkan 1 korban perempuan dan 3 tersangka lelaki dengan
barang bukti sebuah ‘cangkul’. Karena setelah diselidiki oleh pihak kepolisian,
kejadian ini merupakan kejahatan yang tidak biasa ditelisik dari keterkaitan
ketiga tersangka dan objek benda tidak lazim yang digunakan untuk melukai
korban.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa saja hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan sebuah negara
b.
Apa yang dimaksud dengan 4 pilar sebuah negara.
c.
Bagaimana hubungan 4 pilar negara terhadap ancaman kedaulatan nasional.
1.3 Tujuan Penulisan
a.
Untuk mengetahui apa saja hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan sebuah negara
b.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang 4 pilar sebuah negara.
c.
Untuk mengetahui bagaimana hubungan 4 pilar negara terhadap ancaman kedaulatan
nasional.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang
– Undang Dasar yang disingkat sebagai ‘UUD’ 1945 adalah hukum dasar
tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,
dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “
Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar
Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang
disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak
tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata
Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit
daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup
juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga
istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai
pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian
Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu
masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam
pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat
lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para
pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa
Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut
kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan
terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari
Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I
sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah
dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain
merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.2 Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini
berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat
“Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata,
kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan
menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia.
Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti
"itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan
"Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan
untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.
Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Garuda
Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika Lambang negara Indonesia berbentuk
burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang
Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada
leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
“Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak,
yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan
pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang
Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009
Nomor 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS,
UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 Pasal 36 A,
yaitu Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam buku Sutasoma,
karangan Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Dalam
buku Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan
pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragam agama dan kepercayaan di
kalangan masyarakat Majapahit. Secara harfiah pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah Berbeda-beda tetapi
Satu Itu. Adapun makna
Bhinneka Tunggal Ika adalah meskipun berbeda-beda
tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan
ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa
daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan
Kata Bhineka
Tunggal Ika dapat pula dimakna bahwa meskipun bangsa dan
negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki
kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan
wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan
yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan
perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu
sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa
dan negara Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan
dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Perwujudan semboyan
Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dilakukan dengan cara hidup
saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa
memandang suku bangsa,agama,bahasa,adat istiadat, warna kulit dan lain-lain.
Seperti di ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari
beribu-ribu pulau dimana setiap daerah memiliki adat
istiadat,bahasa,aturan,kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan
yang lainnya tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhineka tunggal Ika
pastinya akan terjadi berbagai kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika kita harus membuang jauh-jauh
sikap mementingkana dirinya sendiri atau daerahnya sendiri tanpa perduli
kepentngan bersama. Bila hal tersebut terjadi pastinya negara kita ini akan
terpecah belah.Oleh sebab itu marilah kita jaga bhineka tunggal ika dengan
sebaik-baiknya agar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga.
2.3 Pengertian Pancasila
Secara etimologis istilah
“Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun
bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal
yaitu :
-
“panca” artinya “lima”
- “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
- “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
- “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
- “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila
“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan
vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara
lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian
untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut
Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang
tidak disebutkan namanya.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian
keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945
termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah
umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah
“Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah
disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara
spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam
bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2.4 Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dankota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
2.
Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.
Susunan
dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang
diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang
didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini
menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak
mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakatIndonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakatIndonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
2.5 Motivasi,
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Motivasi yang menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi
negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini dapat disebabkan
karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang
bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada
saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang
menjadi alasan sehingga suatu negara memilliki UUD, terdapat beberapa macam,
sebagai berikut :
1. Adanya
kehendak para warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan
bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut.
- Adanya
kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar
terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.
- Adanya
kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian
tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya.
- Adanya
kehendak dari beberapa negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk
menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut
di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih
dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18
agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan
NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce
pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya
ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system
politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD 1945.
Suatu system politik, pada umumnya
harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu :
1. Mempetahankan
pola,
- Pengaturan
dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
- Penyesuaian,
- Pencapaian
tujuan, dan
- Integrasi
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh UUD 1945
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah merupakan suatu pola pemerintahan
tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap
dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti system politik negara RI
mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola tertentu, yaitu pola
penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan oleh UUD 1945.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum
tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum
seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan
lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi
dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur
dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal
7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah
sebagai berikut :
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan
Pemerintah,
- Peraturan
Presiden,
- Peraturan
Daerah. Peraturan Daerah meliputi :
- Peraturan
Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
bersama dengan Gubernur;
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
- Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan
hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada
hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang
tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis –
yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan
pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD
1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi.
Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka
berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan
aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut
di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum
tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih
tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan
muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal
2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka
tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia
menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma
hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.
UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun,
dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu
hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
2.6 Upaya menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan
tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan
bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh
rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia
Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu.
Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu
tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta
didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi
sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi
ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus
terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam
intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan
Ancaman kerusuhan
akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau
pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b. Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini
bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan
kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social
politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini
bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat
mencakup semua daerah secara seimbang.
d.
Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman
ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang
ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang
melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik
ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah
dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi
Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda.
Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan
perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keanekaragarnan
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Berikut
beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1.
Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.
Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3.
Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4.
Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah airIndonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5.
Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan
kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila
sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
6.
Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman.
Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan
perpecahan.
2.7 Kasus Eno “Cangkul”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku
pemerkosaan di sertai dengan pembunuhan terhadap Eno Fariah (18), kemarin sore
langsung melakukan adengan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian perkara di
mes karyawati Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam
adengan tersebut ketiga tersangka melakukan 31 adengan. Juga diketahui bahwa hp
korban dikuasai oleh RA, pacar korban. Dari hasil pemeriksaan luar dinyatakan
bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian pipi kanan, luka lecet pada pipi
kiri dan kanan, memar pada bagian bibir atas dan bawah, luka lecet pada bagian
leher, luka terbuka dan pendarahan pada organ intim yang diakibatkan kekerasan
dengan benda tumpul (cangkul), luka lecet pada bagian dada kiri dan kanan serta
kedua puting susu yang dikelilingi memar melingkar akibat bekas gigitan, luka
diakibatkan 90% gagang cangkul masuk ke dalam alat vital, leher patah akibat
dihantam dengan cangkul. Dari hasil otopsi, patah tulang pipi kanan berlubang,
patah di bagian tulang rahang kanan, luka terbuka yang menebus lapisan penutup
rongga panggul penggantung urat besar di bagian kanan, robeknya hati sampai
belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada, robeknya paru-paru kanan
atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada dan rongga perut. Itulah
berdasarkan hasil autopsi dalam terkait kondisi terakhir Eno yang tewas akibat
gagang cangkul yang dimasukan ke dalam alat vitalnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Sekilas Objek Penelitian
Dalam
kasus ini terlihat jelas bahwa memang sudah ada perencanaan untuk menghabisi
korban dari tiga pelaku. Ini terlihat dari keberadaan cangkul yang letaknya tak
jauh dari depan kamar korban. Diyakini sejak awal bahwa ini pembunuhan
berencana karena semua yang tinggal di mes itu adalah karyawati yang bekerja di
pabrik plastik. Logikanya sederhana, karyawati bekerja di pabrik plastik pasti
tidak memiliki sangkut-pautnya dengan cangkul. Karena apa yang mau dicangkul?
Apa yang mau digali? Mengapa sampai ada cangkul di mes karyawati (letaknya tak
jauh dari depan kamar korban), mengapa cangkul itu bisa berada di sana? Inilah
yang melatar belakangi keyakinan ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena
tidak mungkin RA langsung mengambil keputusan dalam waktu yang sangat cepat
untuk menghabisi kekasihnya, orang yang snagat dicintainya dengan cangkul itu.
Korban tak akan meregang nyawa di tangan 3 pria biadab ini apabila tak ada
cangkul di sana, sehingga kalau berlogika lagi, cangkul ini sangat tidak
mungkin kepunyaan dari karyawati yang bekerja di pabrik plastik tersebut. Pasal
338 KUHP ‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Unsur barang bukti milik siapa, sudah jelas yakni adalah 3 tersangka.
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni terlihat dari salah satu
pelaku, IH yang membekap korban dengan bantal. Membekap korban dengan bantal
dengan tujuan agar korban menjadi tidak berdaya dan lemah sehingga mudah untuk
diperkosa lalu kemudian korban mati, dan ini sudah memenuhi unsur merampas
nyawa dari korban Pasal 339 KUHP ‘’Pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului
oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pelaksanaanya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta
lainnya dari pidana dalam hal ini tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan
penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana penjara
seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara’’
Pertama. Ketiga pelaku, RA, R, dan IH diketahui secara bersama-sama membuat
korban menjadi tidak berdaya. IH membekap korban dengan bantal, R memegangi
kaki korban, sedangkan RA, yang merupakan pacar korban dengan cangkul yang
dibawanya dari luar langsung mengayunkan cangkul itu ke bagian wajah dari
pacarnya tersebut.
Ini adalah perbuatan yang didahului oleh ketiga pelaku terhadap korban.
Kemudian soal disertai, pelaku IH terus membekap korban dengan menggunakan
bantal, R terus memegang kaki korban, diperkosa secara bergiliran oleh (IH, R
dan RA), lalu kemudian pada akhirnya cangkul ini ditancapkan ke dalam organ
vitalnya korban. Perbuatan biadab dan sadis ini sudah menjadi bagian dari unsur
disertai dan diikuti, karena unsur diikuti disini adalah pendarahan hebat yang
menyebabkan korban mati. Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa dengan terang-terangan
dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan’’ (2) Yang bersalah diancam ;
1.
Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka.
2.
Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan
luka berat.
3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut.
3.2 Pembahasan
Masih segar dalam ingatan beberapa
waktu yang lalu kita mendengar berita soal kematian YUYUN (14),gadis asal
kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosan oleh 14 ABG. Sungguh sangat
tragis dan tentunya lebih mengejutkan lagi adalah karena beberapa pelaku
ternyata juga masih dibawah umur. Tak lama setelah kasus YUYUN, sebuah berita
mengenaskan datang dari Kediri, Jawa Timur. Seorang pengusaha bernama Sony
Sandra (SS), alias Koko diduga telah melakukan pencabulan terhadap 58 anak. Dan
yang terbaru adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban Enno Farihah
(18). Jasad Enno ditemukan di mes PT. Polyta Global Mandiri,Tangerang,Banten,
pada 13 Mei 2016 dalam keadaan yang sangat mengenaskan, ada cangkul yang
terlihat menancap di bagian tubuhnya. Dan lagi-lagi, satu dari tiga tersangka
pembunuhan masih dibawah umur.
Perasaan
was was yang bercampur dengan ketakutan mungkin kini tengah menghantui para
orang tua di Tanah Air. Sebuah pertanyaan pun muncul, “Ada apa ini? Kenapa
hampir setiap hari kita mendengar kasus pemerkosaan atau pencabulan dengan
korban atau pelaku yang masih anak-anak?”. Ketua Komisi Anak, Arist Merdeka
Sirait saat dihubungi oleh Bintang.com pun menjelaskan : “Saat ini Indonesia
sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Oleh karena itu, hukuman
atau aturan yang jelas untuk para pelaku kejahatan seksual harus segera
diberlakukan agar para predator anak-anak mendapatkan hukuman yang setimpal dan
tidak ada lagi kasus serupa”.
Kalau
sudah begini,mau dibawa kemana masa depan bangsa ini? Para generasi muda yang
seyogyanya menjadi penerus tampuk kepemimpinan untuk menjaga kedaulatan negara
Indonesia dari ancaman-ancaman yang berpotensi menghancurkan negara harus
terjebak dalam kejadian, kondisi dan trauma akibat kejahatan-kejahatan ini.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Saat
ini Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Oleh karena
itu, hukuman atau aturan yang jelas untuk para pelaku kejahatan seksual harus
segera diberlakukan agar para predator anak-anak mendapatkan hukuman yang
setimpal dan tidak ada lagi kasus serupa.
4.2 Saran
Maka dari itu marilah kita
bersama-sama berupaya untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terjebak
dalam tindak kejahatan-kejahatan yang dapat menjerumuskan kita ke dalam penjara
yang dapat merusak masa depan kita untuk meneruskan tampuk kepemimpinan guna
menjaga 4 pilar negara dari ancaman-ancaman yang berpotensi menghancurkan
negara kita yang tercinta ini. Jayalah terus Indonesiaku!
DAFTAR PUSTAKA