Senin, 20 Juni 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan #softskill

DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………………………i
Kata Pengantar………………………………………………………………………...2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………...3
1.1 Latar Belakang Penulisan………………………………………………………....3
1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………4
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………………..4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………5
2.1 Pengertian Undang-Undang Dasar Tahun 1945………………………………....5
2.2
Bhineka Tunggal Ika……………………………………………………………….6
2.3 Pengertian Pancasila……………………………………………………………….7
2.4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)…………………………………..8
2.5 Motivasi, Kedudukan dan Fungsi UUD 1945…………………………………….10
2.6
Upaya menjaga keutuhan NKRI………………………………………………….12
2.7 Kasus Eno “Cangkul”……………………………………………………………..14
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………………...15
3.1 Sekilas Objek Penelitian…………………………………………………………...15
3.2 Pembahasan………………………………………………………………………...16
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………….17
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………17
4.2 Saran………………………………………………………………………………..17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………..18













KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Kejahatan dalam negeri yang menjadi ancaman tidak langsung terhadap 4 pilar negara”. (Studi kasus pada kasus Enno “cangkul” yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat). Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
            Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan  dan jauh dari sempurna baik dalam proses dan isinya. Namun berkat bantuan serta dukungan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan target yang diharapkan.
            Demikianlah kata pengantar yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya akademisi.




                                                                                                            Bekasi, 18 Juni 2016
                                                                                                            Penulis,


                                                                                                            Ilham Tejana Putra






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan
            Pada zaman era globalisasi saat ini sebagai sebuah negara, kita diwajibkan untuk selalu menjaga kesatuan negara dari ancaman yang berusaha untuk menghancurkan negara baik itu dari dalam maupun dari luar negeri. Sebelum tahun 2000-an Indonesia masih memiliki ancaman berupa tantangan perang dari beberapa negara, khususnya negara tetangga yang dengan sengaja memicu perdebatan tentang kedaulatan bangsa Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa syarat berdirinya sebuah negara adalah memiliki empat pilar pembangun yaitu :
1.       Adanya sejumlah rakyat, yang diusung negara Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.       Adanya pemerintahan, dengan mengadakan sebuah hukum yang berdasarkan  Undang-undang dasar 1945.
3.       Adanya kesamaan visi dan misi dibentuknya suatu negara yang di usung dengan menciptakan Pancasila yang menjadi acuan berdirinya negara Indonesia oleh Founding Fathers.
4.       Adanya sejumlah wilayah dan pengakuan kedaulatan dari negara lain yang diungkapkan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pada bahasan kali ini penulis tidak membahas tentang ancaman yang berasal dari luar negeri, melainkan dari dalam negeri yang berupa ancaman tidak langsung karena ancaman kedaulatan negara Indonesia kadang tidak harus selalu datang dari luar negeri saja, melainkan juga datang dari dalam negeri. Pada masa-masa ini banyak sekali faktor-faktor yang berpotensi menjadi suatu ancaman kedaulatan negara Indonesia diantaranya adalah meningkatnya jumlah pengangguran, kegiatan korupsi yang semakin merajalela, meningkatnya tingkat kejahatan fisik, dan meningkatnya kejahatan yang melibatkan beberapa remaja akhir-akhir ini yaitu kejahatan seksual.
Penulis mengaitkan hal ini dengan kejadian yang belum lama ini terjadi di daerah tanggerang yang melibatkan 1 korban perempuan dan 3 tersangka lelaki dengan barang bukti sebuah ‘cangkul’. Karena setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, kejadian ini merupakan kejahatan yang tidak biasa ditelisik dari keterkaitan ketiga tersangka dan objek benda tidak lazim yang digunakan untuk melukai korban.


1.2 Rumusan Masalah
a. Apa saja hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan sebuah negara
b. Apa yang dimaksud dengan 4 pilar sebuah negara.
c. Bagaimana hubungan 4 pilar negara terhadap ancaman kedaulatan nasional.

1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui apa saja hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan sebuah negara
b. Untuk mengetahui lebih jelas tentang 4 pilar sebuah negara.
c. Untuk mengetahui bagaimana hubungan 4 pilar negara terhadap ancaman kedaulatan nasional.
















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Undang-Undang Dasar Tahun 1945
            Undang – Undang Dasar yang disingkat sebagai ‘UUD’ 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.


2.2 Bhineka Tunggal Ika
            Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam  Garuda Pancasila   sebagai Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika  Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nomor 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 Pasal 36 A, yaitu Lambang Negara Ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam buku Sutasoma, karangan Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Dalam buku Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Secara harfiah pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah Berbeda-beda tetapi Satu Itu.  Adapun makna Bhinneka Tunggal Ika  adalah  meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan
Kata Bhineka Tunggal Ika dapat pula dimakna bahwa  meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Perwujudan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dilakukan dengan cara hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa,agama,bahasa,adat istiadat, warna kulit dan lain-lain. Seperti di ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dimana setiap daerah memiliki adat istiadat,bahasa,aturan,kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhineka tunggal Ika pastinya akan terjadi berbagai kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika kita harus membuang jauh-jauh sikap mementingkana dirinya sendiri atau daerahnya sendiri tanpa perduli kepentngan bersama. Bila hal tersebut terjadi pastinya negara kita ini akan terpecah belah.Oleh sebab itu marilah kita jaga bhineka tunggal ika dengan sebaik-baiknya agar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga.

2.3 Pengertian Pancasila
            Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
- “panca” artinya “lima”
- “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
- “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2.4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
            Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.       Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dankota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2.       Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.       Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.       Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.       Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
                  Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
                 Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakatIndonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
2.5 Motivasi, Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Motivasi yang menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memilliki UUD, terdapat beberapa macam, sebagai berikut :
1.       Adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut.
  1. Adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.
  2. Adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya.
  3. Adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD 1945.
Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu :
1.       Mempetahankan pola,
  1. Pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  2. Penyesuaian,
  3. Pencapaian tujuan, dan
  4. Integrasi
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah merupakan suatu pola pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola tertentu, yaitu pola penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan oleh UUD 1945.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
2.6 Upaya menjaga keutuhan NKRI
            Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b. Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d. Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1.       Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
2.       Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3.       Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4.       Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah airIndonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5.       Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6.       Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
2.7 Kasus Eno “Cangkul”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku pemerkosaan di sertai dengan pembunuhan terhadap Eno Fariah (18), kemarin sore langsung melakukan adengan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian perkara di mes karyawati Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam adengan tersebut ketiga tersangka melakukan 31 adengan. Juga diketahui bahwa hp korban dikuasai oleh RA, pacar korban. Dari hasil pemeriksaan luar dinyatakan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian pipi kanan, luka lecet pada pipi kiri dan kanan, memar pada bagian bibir atas dan bawah, luka lecet pada bagian leher, luka terbuka dan pendarahan pada organ intim yang diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul (cangkul), luka lecet pada bagian dada kiri dan kanan serta kedua puting susu yang dikelilingi memar melingkar akibat bekas gigitan, luka diakibatkan 90% gagang cangkul masuk ke dalam alat vital, leher patah akibat dihantam dengan cangkul. Dari hasil otopsi, patah tulang pipi kanan berlubang, patah di bagian tulang rahang kanan, luka terbuka yang menebus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar di bagian kanan, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada, robeknya paru-paru kanan atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada dan rongga perut. Itulah berdasarkan hasil autopsi dalam terkait kondisi terakhir Eno yang tewas akibat gagang cangkul yang dimasukan ke dalam alat vitalnya.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sekilas Objek Penelitian
            Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa memang sudah ada perencanaan untuk menghabisi korban dari tiga pelaku. Ini terlihat dari keberadaan cangkul yang letaknya tak jauh dari depan kamar korban. Diyakini sejak awal bahwa ini pembunuhan berencana karena semua yang tinggal di mes itu adalah karyawati yang bekerja di pabrik plastik. Logikanya sederhana, karyawati bekerja di pabrik plastik pasti tidak memiliki sangkut-pautnya dengan cangkul. Karena apa yang mau dicangkul? Apa yang mau digali? Mengapa sampai ada cangkul di mes karyawati (letaknya tak jauh dari depan kamar korban), mengapa cangkul itu bisa berada di sana? Inilah yang melatar belakangi keyakinan ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena tidak mungkin RA langsung mengambil keputusan dalam waktu yang sangat cepat untuk menghabisi kekasihnya, orang yang snagat dicintainya dengan cangkul itu. Korban tak akan meregang nyawa di tangan 3 pria biadab ini apabila tak ada cangkul di sana, sehingga kalau berlogika lagi, cangkul ini sangat tidak mungkin kepunyaan dari karyawati yang bekerja di pabrik plastik tersebut. Pasal 338 KUHP ‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Unsur barang bukti milik siapa, sudah jelas yakni adalah 3 tersangka. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni terlihat dari salah satu pelaku, IH yang membekap korban dengan bantal. Membekap korban dengan bantal dengan tujuan agar korban menjadi tidak berdaya dan lemah sehingga mudah untuk diperkosa lalu kemudian korban mati, dan ini sudah memenuhi unsur merampas nyawa dari korban Pasal 339 KUHP ‘’Pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal ini tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara’’ Pertama. Ketiga pelaku, RA, R, dan IH diketahui secara bersama-sama membuat korban menjadi tidak berdaya. IH membekap korban dengan bantal, R memegangi kaki korban, sedangkan RA, yang merupakan pacar korban dengan cangkul yang dibawanya dari luar langsung mengayunkan cangkul itu ke bagian wajah dari pacarnya tersebut.
Ini adalah perbuatan yang didahului oleh ketiga pelaku terhadap korban. Kemudian soal disertai, pelaku IH terus membekap korban dengan menggunakan bantal, R terus memegang kaki korban, diperkosa secara bergiliran oleh (IH, R dan RA), lalu kemudian pada akhirnya cangkul ini ditancapkan ke dalam organ vitalnya korban. Perbuatan biadab dan sadis ini sudah menjadi bagian dari unsur disertai dan diikuti, karena unsur diikuti disini adalah pendarahan hebat yang menyebabkan korban mati. Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan’’ (2) Yang bersalah diancam ;
1.       Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka.
2.      Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
3.      Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

3.2 Pembahasan
            Masih segar dalam ingatan beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita soal kematian YUYUN (14),gadis asal kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosan oleh 14 ABG. Sungguh sangat tragis dan tentunya lebih mengejutkan lagi adalah karena beberapa pelaku ternyata juga masih dibawah umur. Tak lama setelah kasus YUYUN, sebuah berita mengenaskan datang dari Kediri, Jawa Timur. Seorang pengusaha bernama Sony Sandra (SS), alias Koko diduga telah melakukan pencabulan terhadap 58 anak. Dan yang terbaru adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban Enno Farihah (18). Jasad Enno ditemukan di mes PT. Polyta Global Mandiri,Tangerang,Banten, pada 13 Mei 2016 dalam keadaan yang sangat mengenaskan, ada cangkul yang terlihat menancap di bagian tubuhnya. Dan lagi-lagi, satu dari tiga tersangka pembunuhan masih dibawah umur.
Perasaan was was yang bercampur dengan ketakutan mungkin kini tengah menghantui para orang tua di Tanah Air. Sebuah pertanyaan pun muncul, “Ada apa ini? Kenapa hampir setiap hari kita mendengar kasus pemerkosaan atau pencabulan dengan korban atau pelaku yang masih anak-anak?”. Ketua Komisi Anak, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi oleh Bintang.com pun menjelaskan : “Saat ini Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Oleh karena itu, hukuman atau aturan yang jelas untuk para pelaku kejahatan seksual harus segera diberlakukan agar para predator anak-anak mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada lagi kasus serupa”.
Kalau sudah begini,mau dibawa kemana masa depan bangsa ini? Para generasi muda yang seyogyanya menjadi penerus tampuk kepemimpinan untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia dari ancaman-ancaman yang berpotensi menghancurkan negara harus terjebak dalam kejadian, kondisi dan trauma akibat kejahatan-kejahatan ini.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Saat ini Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Oleh karena itu, hukuman atau aturan yang jelas untuk para pelaku kejahatan seksual harus segera diberlakukan agar para predator anak-anak mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak ada lagi kasus serupa.

4.2 Saran
            Maka dari itu marilah kita bersama-sama berupaya untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terjebak dalam tindak kejahatan-kejahatan yang dapat menjerumuskan kita ke dalam penjara yang dapat merusak masa depan kita untuk meneruskan tampuk kepemimpinan guna menjaga 4 pilar negara dari ancaman-ancaman yang berpotensi menghancurkan negara kita yang tercinta ini. Jayalah terus Indonesiaku!














DAFTAR PUSTAKA














Tidak ada komentar:

Posting Komentar